PROSES PENGAJUAN GUGATAN KE PTUN (BAGIAN 1)


Pengajuan gugatan ke PTUN dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Proses pendaftaran perkara.
2. Proses dismisal
3. Pemeriksaan persiapan (pendahuluan)
4. Acara persidangan
Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Pertama : Pendaftaran perkara

A. Pihak penggugat datang ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan membawa :
1) Surat gugatan
2) Surat kuasa apabila pihak penggugat memberikan kuasanya kepada kuasa hukumnya, dilengkapi dengan fotocopy kartu anggota Advokat atas kuasa hukum penggugat.
3) Fotocopy surat keputusan tata usaha negara (TUN) yang menjadi obyek sengketa. Kecuali apabila obyek sengketanya berupa keputusan fiktif-negatif, atau apabila obyek sengketanya tidak dikuasai oleh penggugat.
4) Melengkapi syarat materil maupun formil dari gugatan tersebut.
5) Dasar gugatan atau posita gugatan
6) Tuntutan atau petitum. (tuntutan harus bersifat kondemnator, artinya harus menyatakan untuk meminta agar menghukum tergugat).

B. Pihak penggugat menyerahkan surat surat (berkas) tersebut kepada petugas meja pertama. Kemudian petugas meja pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas perkara yang telah selesai diperiksa tersebut kepada panitera muda perkara untuk menyatakan apakah berkas telah lengkap atau tifak lengkap
1) Apabila tidak lengkap
Panitera muda perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya pihak penggugat mengetahui apa saja yang harus ia lengkapi.
2) Apabila sudah lengkap
Panitera muda perkara enyerahkan berkas perkara kepada petugas meja pertama untuk dikembalikan kepada pihak penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga) agar membayar panjar biaya perkara.

C. Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan di bank yang telah ditentukan.
Dengan cara mengisi slip penyetoran khusus untuk penyetoran panjar biaya perkara.
Pengisian panjar biaya perkara harus sesuai dengan dataa di SKUM. Dengan menyetor uang sebagaimana jumlah yang tertera di SKUM,
Kemudian pihak penggugat menunjukkan slip dan SKUM tersebut kepada pemegang kas (di Pengadilan) untuk diberi tanda lunas pada SKUM, lalu pihak pemegang kas menyerahkan kembali SKUM asli kepada pihak penggugat disertai tindasan pertama SKUM serta surat gugatan.

D. Pihak berperkara (penggugat) menyerahkan kembali surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada petugas meja pertama.

E. Petugas meja pertama menyerahkan berkas perkara kepada petugas meja ke-dua. Petugas meja ke-dua mendaftar atau mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register perkara kepada surat gugatan yang diambiil dari nomor pendaftaran yang diberi oleh pemegang kas.

Kemudian petugas ke-dua mengembalikan berkas perkara kepada petugas meja pertama untuk diserahkan kepada pihak penggugat (dengan berkas satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register).

F. Pihak pihak yang berperkara selanjutnya akan dipanggil melalui surat tercatat untuk menghadap segera ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melakukan proses selanjutnya, antara lain :
1) Dismissal proses.
2) Pemeriksaan persiapan.
3) Persidangan.

Sumber :
1. Sunarjo Edy Siswanto, SH. M.Sc. Perkuliahan Praktek Peradilan PTUN. Seiap hari Sabtu dari Februari S/D April 2013. Fakultas Hukum UNRAM
2. Praktek Acara Persidangan beberapa kasus Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Baca juga  Proses Pengajuan Gugatan PTUN Bagian 2

Sumber gambar :  republika.co.id
Previous
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

1 komentar

Kami satu kampung di ambil haknya oleh para pensiunan salah satu lembaga negara dan sekarang di berikan kepada perorangan, kami bahkan tidak tahu bagaimana cara mereka mempunyai sertifikat sedangkan kami masih punya pipil dan juga masih menguasai lahan tersebut .. mohon petunjuk kemana kami mengadu dalam kasus ini .

Balas

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah ada disini dengan berkomentar !

Klik aja seikhlasnya