FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2013
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata`ala, atas rahmat dan karunianya
sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan makalah ini meskipun dalam waktu yang mendesak.
Makalah
Hukum Perdata Internasional yang berjudul “KEDUDUKAN HUKUM PERDATA
INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM” ini dibuat sebagai tugas U1 (Ujian satu) suntuk
tugas perorangan dalam kuliah Hukum
Perdata Internasional.
Tak
lupa juga saya haturkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1. Pak H.
Zaeny Asyhadie, SH. M,Hum selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata Internasional.
2. Teman
teman yang telah membantu menyarankan penulisan makalah ini tepat waktu, dan
rela meminjamkan buku untuk bahan penulisan makalah ini.
Harapan
penulis supaya dosen mata kuliah hukum perdata internasional ini dan para
pembaca sekalian dapat memberikan komentar kritik dan saran yang memiliki nilai
etika dan moral yang bersifat membangun demi kesempurnaan ilmu pengetahuan.
Akhir
kata penulis ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
urusan kita. Amin.
Wassalam
Mataram,
31 Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
COVER......................................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Permasalahan.............................................................
3
B.
Rumusan Masalah................................................................................
4
C.
Tujuan Penulisan...................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Perdata Internasional.............................................
5
B.
Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa
Ahli Hukum............ 5
C.
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional...................................... 6
D.
Asas-Asas Hukum Perdata Internasional.............................................
6
E.
Sumber-Sumber Hpi.............................................................................
7
F.
Titik Pertalian........................................................................................
8
BAB III KEDUDUKAN HUKUM PERDATA
INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM
A. Kedudukan
Hukum............................................................................
10
B. Kedudukan
Hukum Perdata Internasional Di Negara Islam..............
11
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan..........................................................................................
12
B. Saran...................................................................................................
12
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Permasalahan
Pada hakikatnya setiap negara yang berdaulat memiliki
hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya.
Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki mainstrem hukum
positif untuk mengatur warga negaranya.
Salah satu hukum positif yang ada di indonesia adalah Hukum Perdata
Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.
Kemudian mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional
di negara islam hanya mencakup sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata
dan hukum islam.
Permasalahan mengenai keperdataan yang mengaitkan antara
unsur unsur internasional pada era gloobalisasi saat sekarang ini cukup
berkembang pesat. Faktor non negara dan faktor individu mempunyai peran yang
dominan.
Perusahaan perusahaan multi nasional, baik yang
berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada keuntungan,
hilir mudik melintasi batas teritorial suatu negara untuk melakukan transaksi
perdagangan. Mereka yang mempunyai uang lebih uatau ingin mencari uang lebih,
keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang begitu cepat.
Terjadinya perkawinan antara dua warga negara yang berbeda, mempunyai keturunan
di suatu negara, mempunyai harta warisan dan lain sebagainya.
Inilah sebuah konsensi dari sebuah globalisasi. Tidak
bisa dihindari, akan tetapi inilah sebuah kebutuhan dan merupakan sifat dasar
umat manusia.
Masalah masalah keperdataan diatas sangat diperlukan
sebuah wadah untuk dapat menjadi acuan dan rujukan bertindak dari semua hal
diatas. Wadah tersebut dibutuhkan agar dunia yang ditempati ini tidak didasari
pada hukum rimba, dimana yang kuatlah yang menang, dan yang lemah akan selalu
tertindas, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
Permasalahan diataslah yang menjadikan hukum tentang keperdataan sangat
perlu diatur dalam suatu kerangka kerangka hukum positif.
Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata
Internasional dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya
adalah Pengertian, Ruang Lingkup,Asas Asas,Sumber Sumber, Titik Pertalian dan
masalah pokoknya yaitu Kedudukan Hukum Perdata Internasional di Negara Islam.
- Rumusan Masalah
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
mengenai beberapa hal, antara lain :
1.
Bagaimana yang dimaksud Hukum Perdata Internasional, dan
2.
Bagaimana kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara
negara islam yang sebelumnya telah menerapkan sistem hukum islam.
- Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan memaparkan beberapa penjelasan
yang lebih luas lagi agar siapapun yang sedang mempelajarinya dapat memahami
apa yang ingin disampaikan oleh penulis mengenai Hukum Perdata Internasional.
Penulisan ini diharapkan dapaat menjadi tambahan referansi yang berguna
dalam perluasan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak pihak
yang membutuhkan.
Tujuan penulisan ini antara lain :
1. Menjelaskan mengenai pengertian Hukum Perdata Internasional.
2. Menjelaskan tentang berbagai sumber sumber Hukum Perdata Internasional.
3. Menjelaskan tentang titik pertalian diantara Hukum Perdata Internasional
4. Menjelaskan tentang kedudukan Hukum Perdata Internasional dinegara negara
islam yang menggunakan sistem hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Hukum Perdata Internasional
Adanya
“Hukum Perdata Internasional” adalah
karena ada dalam hubungan hukumnya terdapat
unsur asingnya
(Foreign Element). Pada umumnya
aturan perdata internasional di Indonesia
diatur dalam Algemene Bepalingen
(AB).
Didalam
pengertian Hukum Perdata Internasional terdapat 2 (dua)
macam aliran :
1. Internasionalitas
: mengharuskan agar ada hukum perdata
yang berlaku di seluruh dunia atau antar beberapa negara.
2.
Nasionalitas : di setiap Negara mempunyai
Hukum Perdata Internasional masing-masing.
Artinya : Hukum Perdata Internasional ini bukanlah satu hukum yang telah
terkodifikasi dan berlaku bagi dunia internasional, Namun hukum perdata
internaasional merupakan hukum yang terkodifikasi di masing masing negara
dimana hukum tersebut berlaku bagi setiap warga negaranya yang melakukan
hubungan internasional.
- Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa Ahli Hukum
1.
Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan
dan kekhususan hukum yang menunjuk
stelsel hukum manakah yang berlaku
atau apakah yang merupakan hukum,
jika hubungan-hubungan dan peristiwa
antara warga-warga Negara pada suatu
waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan
stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih Negara yang
berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat,
pribadi dan soal-soal.
2. Van Brakel
: yaitu hukum nasional yang khusus
diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.
3.
Moechtar Koesoemaatmadja : yaitu keseluruhan kaidah yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Atau hukum yang mengatur
hubungan antar pelaku yang mmasing masing tunduk pada hukum perdata negaranya.
- Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
Ada beberapa aliran, antara lain :
1.
Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman
dan Belanda yaitu mencakup Techtstoepassingrecht
: hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang mengandung unsur asing.
Dengan demikian
aliran sempit ini berbicara mengenai
“Choice of Law”.
2.
Ada yang mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai
hakim mana yang harus menyelesaikan
masalah yang memuat unsur asing setelah
itu baru dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan
terhadap masalah tersebut. Oleh
karenanya pada paham atau aliran ini memuat
“Choice of Law” dan “Choice of
Yuridiction”.
Paham kedua ini
dianut oleh
a. Negara-negara
Anglo Saxon.
b. Italia
dan Spanyol
c. Perancis.
- Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1. Orang yang berbeda kewarganegaraan yang melakukan perjanjian atau hubungan
hukum diantara keduanya. Dengan kata lain orangnya
yang asing
2. Lex Rai Sitae
Yaitu dimana orang yang
melakukan hubungan hukum tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama, Namun
obyeknya ada di lain negara. (tempat letaknya barang)
3. Teori Lex
Loci Contractus
Yaitu dimana orang yang
melakukan hubungan hukum tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama. Namun
tempat pembuatan perjanjiannya berbeda negara. (tempat
dilakukanya tindakan)
4. Teori Lex
Loci Solutionis
Yaitu dimana orang yang
melakukan hubungan hukum dan tempat pembuatan perjanjiannya sama. Namun
pelaksanaan perjanjiannya berbeda negara (tempat
dilangsungkanya perbuatan)
Kelemahan
teori ini apabila pelaksanaan dari
kontrak dilakukan di berbagai
negara.
- Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional
1. Sumber Utama
a. Sumber Tertulis
Antara lain : UU dan Trakat
b. Sumber Tidak
Tertulis
Antara lain : Yurisprudensi dan Kebijaksanaan
2. Sumber Hpi
Indonesia
a.
Masa sebelum tahun 1945 .Sumber HPI Indonasia (HINDIA
Belanda) yaitu:
- Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
- Pasal 131 IS dan 163 IS
b. Masa setelah tahun 1945 ( Setelah
Indonesia merdeka )
- Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
- UU kewarganegaraan RI yaitu UU no 62
/ 1958
- UU no 5 tahun 1960, UU pokok agrarian. Dalam uu ini ada 2 pasal yang
menyangkut dengan HPI
Isi Dari
Pasal 16, 17 dan 18 AB Tersebut Diatas :
1.
Pasal 16 AB Status Personil Seseorang & Wewenang
Status &
wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya ( Lex patriae )
Jadi
seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada hukumnya yang menyangkut
status & wewenang demikian pula orang asing maksudnya status & wewenang
orang asing itu harus dinilai hukum nasional orang asing tersebut
2. Pasal 17
AB Status Kenyataan atau Riil
Status Mengenai
benda2 tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana
benda itu terletak ( lex resital )
3. Pasal 18
AB Status Campuran
Status
campuran bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum dimana tindakan itu
dilakukan ( Locus Regit Actum )
Ketiga pasal
tersebut diatas merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai ketentuan penunjuk karena
menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin hukum nasional maupun hukum
asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus HPI ini merupakan atau
memakai hukum asing hal ini dilakukan oleh sang hakim dengan dasar karena UU
yang berlaku dinegara orang asing tersebut yang memerintahkan bahwa dalam kasus
yang dihadapi tersebut menerapkan hukum asing
- Titik Pertalian
Titik
pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan
yang dapat menunjukkan adanya kaitan
antara-antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu
perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk
dipergunakan.
Untuk
mengetahui hukum apa yang harus diberlakukan
di dalam menyelesaikan perkara-perkara
yang mengandung unsure asing,
hakim harus mencari titik taut yang ada
atau berkaitan di dalam masalah
HPI tersebut dengan melihat kepada
titik-titik pertalian yang ada.
1.
Titik Pertalian Primer (TPP)
Titik pertalian
primer merupakan titik taut yang
menentukan bahwa peristiwa tersebut
merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan
HPI. Fungsi TPP adalah untuk
menentukan ada tidaknya peristiwa
HPI. Titik pertalian primer disebut
juga Titik Taut Pembeda/Point of Contact/Aanknoping
Spunten.
TPP meliputi :
a.
Kewarganegaraan
b.
Bendera kapal
c.
Domisili
d.
Tempat kediaman
e.
Tempat kedudukan
f.
Hubungan hukum di dalam hubungan internasional.
2.
Titik Pertalian Sekunder
Titik
pertalian sekunder adalah hal-hal atau
keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya
suatu sistem hukum tertentu di dalam
hubungan HPI. Titik taut penentu
ini menentukan hukum apa yang harus
diberlakukan di dalam menyelesaikan
masalah-masalah HPI.
1.
Pilihan hukum
2.
Letak benda atau obyeknya (Lex Rai Sitae)
3.
Letak pembuatan perjanjiannya
4.
Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian (
Lex Loci Solutionis )
5.
Tempat di mana perbuatan melanggar hukum
itu dilakukan (Tatort)
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI NEGARA ISLAM
- Kedudukan Hukum
Hukum ditengah tengah masyarakat memilliki peranan yang
sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara
negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia.
Kedudukan hukum berarti menyatakan adanya perbedaan atau
selisih diantara beberapa aturan hukum yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan
diperlukannya pemahaman lebih lanjut mengenai masing masing aturan hukum
tersebut, agar jika terjadi permasalahan nantinya, bisa diselesaikan dengan
cara yang tepat dan sesuai kehendak dari para pihak yang berselisih.
Kedudukan hukum di suatu negara biasanya berbeda beda,
yaitu sesuai dengan tata urutan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu
masih dalam konsep negara demokrasi. Lalu bagaimana jika didalam negara yang
menganut sistem kerajaan atau disebut monarki ? atau bagaimana jika di dala
negara yang menganut sistem hukum islam?.
Kemudian mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional
di negara islam hanya mencakup sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata
dan hukum islam.
Di negara islam menyebut Hukum Perdata Internasional
dengan sebutan Hukum Perdata Islam Internasional, dimana unsur unsur yang
dipakai adalah hasil adopsi dari sistem Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Islam yang digabung jadi satu menjadi Hukum Perdata Islam Internasional.
Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa Hukum
Internasional yang termasuk juga Hukum Perdata Internasional modern tidaklah
murni sebagai huku yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka
berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh pengaruh yang indispensable dari
peradaban peradaban lain, yang diantaranya adalah Peradaban islam. Yang pada
saat itu merupakan kekuatan ekonomi diatas bangsa Eropa. Pengaruh Islam
terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarahwan
Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
- Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di Negara Islam
Hukum Perdata Internasional bukanlah sebuah peraturan
yang terkodifikasi seperti peraturan perundang undangan, dimana akan berlaku
secara internasional. Tetapi Hukum Perdata intrnasional merupakan hukum
nasional di masing masing negara yang namanya sama. Tapi isinya berbeda di
setiap negara, sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing masing.
Begitu juga di negara yang menganut Sistem Hukum Islam.
Semuanya telah diatur di dalam undang undang negaranya maupun dalam kitab suci
agama islam yang dijadikan sebagai sumber dan pedoman hukum islam, meskipun
dengan pembahasan yang berbeda dengan sistem hukum negara lain di dunia.
Hukum internasional di negara islam telah ada jauh sebelum adanya Hukum
Perdata Internasional. Meskipun dalam praktiknya dilakukan dengan sangat
sederhana. Kedudukan Hukum Perdata Internasional terhadap negara negara islam
hanya sebatas hukum hukum atau peraturan peraturan yang bersifat umum saja.
Seperti Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Tapi itu juga tidak semuanya telah
diatur disitu, contohnya saja tentang Hukum Perkawinan, yang diatur hanya
perkawinan antara lain
1. Orang yang berbeda kewarganegaraan (Lex Rei Sitae)
2. Orang yang berbeda tempat pembuatan perjanjian perkawinannya (Lex Loci
Contractus)
3. Orang yang berbeda tempat pelaksanaan perkawinannya (Lex Loci Solution)
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Jadi. Hukum ditengah tengah masyarakat memilliki peranan yang sangat strategis:
Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya;
Hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia.
Hukum Perdata Internasional bukanlah sebuah peraturan yang
terkodifikasi seperti peraturan perundang undangan, dimana akan berlaku secara
internasional. Tetapi Hukum Perdata intrnasional merupakan hukum nasional di
masing masing negara yang namanya sama. Tapi isinya berbeda di setiap negara,
sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing masing.
Kedudukan hukum berarti menyatakan adanya perbedaan atau
selisih diantara beberapa aturan hukum yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan
diperlukannya pemahaman lebih lanjut mengenai masing masing aturan hukum tersebut,
agar jika terjadi permasalahan nantinya, bisa diselesaikan dengan cara yang
tepat dan sesuai kehendak dari para pihak yang berselisih.
Kedudukan hukum di suatu negara biasanya berbeda beda,
yaitu sesuai dengan tata urutan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu
masih dalam konsep negara demokrasi. Lalu bagaimana jika didalam negara yang
menganut sistem kerajaan atau disebut monarki ? atau bagaimana jika di dala
negara yang menganut sistem hukum islam?.
- Saran
Harapan penulis supaya dosen mata kuliah hukum
perdata internasional ini dan para pembaca sekalian dapat memberikan komentar
kritik dan saran yang memiliki nilai etika dan moral yang bersifat membangun
demi kesempurnaan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Burhantsani, Muhammad.
1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty
Kusumaatmadja, Mochtar.
1999. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Putra Abardin
H. Zaeny Asyhadie, SH.
M,Hum. Perkuliahan Hukum Internasional. 26 Maret 2013
Sumber lainya :
- http://www.wikipedia.com
- http://www.hukumonline.com
- http://etnishukum.blogspot.com/2011/11/hukum-perdata-internasional.html?m=1
- http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/hukum-perdata-internasional/
- http://giebluesky.blogspot.com/2010/09/resume-hukum-perdata-internasionnal.html?m=1
- http://Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109088-kedudukan-hukum/