KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI
ARBITRASE
MAKALAH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2013
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata`ala, atas rahmat dan karunianya
sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan makalah ini meskipun dalam waktu yang mendesak.
Makalah yang
berjudul “KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE” ini saya buat
sebagai tugas U1 (Ujian satu) untuk tugas perorangan dalam kuliah Arbitrase Dan ADR
yang dimana ketika waktu perkuliahan pagi itu berlangsung yang pada saat itu
saya terlambat masuk dan saya harus terpaksa untuk tidak mengikuti perkuliahan
dan terpaksa juga untuk tidak mengikuti ujian U1
Tak lupa
juga saya haturkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1.
Pak
H. Lalu Syapruddin, SH. MM selaku dosen mata kuliah Arbitrase Dan ADR.
Sekaligus saya ingin meminta maaf atas keterlambatan saya datang untuk
mengikuti perkuliahan pada waktu itu (Rabu, 27 Maret 2013).
Dan
rasa terimakasih saya karena bapak telah memberikan kesempatan bagi saya seorang
diri untuk menyusul ujian U1 tersebut melalui tugas kuliah ini.
2.
Teman
teman yang telah membantu saya menyarankan penulisan makalah ini agar dapat
terselesaikan tepat pada waktunya, dan sampai rela meminjamkan buku bacaan
untuk saya jadikan bahan materi tambahan dari penulisan makalah ini.
Harapan
penulis supaya dosen mata kuliah Arbitrase Dan ADR ini dan juga para pembaca sekalian agar dapat
memberikan komentar, kritik dan saran yang memiliki nilai etika dan moral yang
bersifat membangun demi kesempurnaan terhadap ilmu pengetahuan.
Akhir kata
penulis ucapkan terima kasih yang ke sekian kalinya. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala
urusan kita. Amin.
Wassalam
Mataram,
31 Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Balakang Permasalahan
B. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN ARBITRASE
A.
Pengertian Arbitrase
B.
Kelebihan Penyelesaian
Sengketa Melalui Arbitrase:
C.
Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase:
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
C. Latar Balakang Permasalahan
Transaksi
bisnis umumnya didasarkan pada hubungan simbiosis
mutualis atau kepercayaan (trust )
di antara para pihak. Namun hal
itu tetap tidak akan dapat menghilangkan kemungkinan
terjadinya perselisihan di antara para pihak. Perselisihan
tersebut dapat menimbulkan sengketa yang tentunya
memerlukan penyelesaian hukumnya. Penyelesaian
sengketa tersebut dapat dilakukan
melalui pengadilan dan di luar pengadilan.
Peranan
badan arbitrase komersial di dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa bisnis di bidang
perdagangan internasional maupun internasional
dewasa ini menjadi semakin penting.
Banyak kontrak nasional dan internasional menyelipkan
klausula arbitrase. Dan memang bagi
kalangan bisnis, cara penyelesaian sengketa melalui
badan ini member keuntungan sendiri
daripada melalui badan peradilan nasional.
Menurut
Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H.,
LLM., secara garis besar dapat dikatakan bahwa
penyelesaian sengketa dapat
digolongkan dalam tiga golongan :
1. Penyelesaian
sengketa dengan menggunakan negosiasi,
baik berupa negosiasi yang bersifat langsung
(negotiation simplisiter ) maupun dengan penyertaan
pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi)
2. Penyelesaian
sengketa dengan cara litigasi, baik yang
bersifat nasional maupun internasional;
3. Penyelesaian
sengketa dengan menggunakan arbitrase,
baik yang bersifat ad hoc maupun yang
terlembaga. (Inilah yang akan saya bahas pada makalah ini).
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase hanya akan
efektif jika para pihak yang terlibat sengketa adalah
perusahaan yang bonafit dan gentlemen. Pihak yang menang
berusaha supaya putusan arbitrase
didaftarkan pada pengadilan negeri agar
memiliki kekuatan hukum. Pihak yang kalah
tetap menghormati dan tidak
menghalang-halangi eksekusi.
Kini
undang-undang khusus yang mengatur tentang arbitrase
telah lahir di Indonesia, yakni
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Tentu
saja undang- undang ini dapat membuat hati pencari
keadilan seperti berbunga-bunga.
Betapa tidak, dengan dikuatkannya lembaga arbitrase
dan juga berbagai alternatif
penyelesaian sengketa lainnya
dalam suatu undang-undang, maka timbul secercah harapan
bahwa penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. Paling
tidak, jauh dan sangat jauh lebih baik
ketimbang rekanan konvensionalnya
berupa badan pengadilan.
Diharapkan
dengan lahirnya Undang-Undang tentang Arbitrase
ini akan tercipta bingkai-bingkai di mana
sebuah harapan digantungkan, yang umumnya
merupakan harapan dari mereka yang
selama ini melakukan sumpah serapah kepada
badan-badan pengadilan yang
konvensional, di mana badan-badan
pengadilan tersebut di Indonesia ini
lebih banyak memutuskan dengan bernalar ”naif”
ketimbang ”reasonable”. Paling
tidak, demikianlah anggapan banyak
orang.
Makalah
ini akan membahas mengenai berbagai keuntungan dan kerugian atau kekurangan yang diperoleh oleh pihak yang melakukan kesepakatan jika memilih penyelesaian
sengketa melalui arbitrase.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis
oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam
Pasal 53 Undang-undang terkait dinyatakan
pula bahwa para pihak dalam suatu
perjanjian berhak untuk memohon pendapat
yang mengikat dari Lembaga Arbitrase
atas hubungan hukum tertentu dari suatu
perjanjian. Lembaga arbitrase disini
adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang
bersengketa untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu.
lembaga
tersebut juga dapat memberikan pendapat
yang mengikat mengenai suatu hubungan
hukum tertentu dalam hal belum timbul
sengketa.
Arbitrase
disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para
pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu
perjanjian arbitrase tersendiri yang
dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
Kemudian saya menyimpulkan bahwa Arbitrase merupkan sebuah cara
penyelesaian suatu masalah atau sengketa yang terjadi diantara pihak pihak yang
ingin maupun akan mengadakan sebuah perjanjian yang dikhususkan untuk perjanjian
di bidang bisnis
Oleh sebab itu saya ingin memaparkan beberapa kelebihan maupun kekurangan
yang terjadi dalam sebuah penyelesaian sengketa dengan melalui cara arbitrase
sekarang ini.
D. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan memaparkan beberapa penjelasan
yang lebih luas lagi agar siapapun yang sedang mempelajarinya dapat memahami
apa yang ingin disampaikan oleh penulis mengenai Hukum Perdata Internasional.
Penulisan ini diharapkan dapaat menjadi tambahan referansi yang berguna
dalam perluasan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak pihak
yang membutuhkan.
Saya mengharapkan supaya makalah “KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PENYELESAIAN
SENGKETA MELALUI ARBITRASE” ini dapat lebih dipahami oleh pihak pihak yang
hendak melakukan perjanjian di bidang bisnis apapun.
BAB II
PEMBAHASAN ARBITRASE
D.
Pengertian Arbitrase
Perjanjian Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa. Penyelesaian dengan jalan ini
memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan
yang dijelaskan sebagai berikut.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis
oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam
Pasal 53 Undang-undang terkait dinyatakan
pula bahwa para pihak dalam suatu
perjanjian berhak untuk memohon pendapat
yang mengikat dari Lembaga Arbitrase
atas hubungan hukum tertentu dari suatu
perjanjian. Lembaga arbitrase disini
adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang
bersengketa untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu, lembaga
tersebut juga dapat memberikan pendapat
yang mengikat mengenai suatu hubungan
hukum tertentu dalam hal belum timbul
sengketa.
Arbitrase
disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para
pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu
perjanjian arbitrase tersendiri yang
dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai
kelebihan dan kelemahan dari penyelesaian
sengketa yang ditempuh melalui
jalan arbitrase:
E. Kelebihan Penyelesaian
Sengketa Melalui Arbitrase:
1.
Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
2.
Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan
karena hal procedural dan
administratif;
3.
Para pihak dapat memilih arbiter yang
memiliki pengalaman dan latar
belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan,
secara jujur dan adil;
4.
Para pihak dapat menentukan pilihan
hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses
dan tempat penyelenggaraan arbitrase;
dan
5.
Putusan arbiter merupakan putusan yang
mengikat para pihak melalui prosedur
sederhana dan langsung dapat
dilaksanakan.
F. Kelemahan Penyelesaian
Sengketa Melalui Arbitrase:
1.
Putusan arbitrase sangat tergantung pada
kemampuan teknis arbiter untuk
memberikan putusan yang memuaskan
kepada kedua belah pihak. Karena
walaupun arbiter adalah seorang ahli,
namun belum tentu dapat memuaskan para pihak;
2.
Tidak terikat dengan putusan arbitrase
sebelumnya, atau tidak mengenal
legal precedence. Oleh karenanya,
bisa saja terjadi putusan arbitrase
yang berlawanan dan bertolak
belakang;
3.
Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi
putusan arbitrase bergantung pada
pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase
itu sendiri;
4.
Proses arbitrase ini akan memakan waktu,
tenaga serta biaya yang lebih mahal,
jika ada salah satu pihak yang belum puas
dan masih ingin memperkarakan putusan arbitrase.
Demikian penjelasan
singkat mengenai kelemahan dan
kelebihan penyelesaian sengketa
yang dilakukan melalui proses arbitrase.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang
keuntungan-keuntungan memilih arbitrase
maka kesimpulannya adalah bahwa
yang paling ideal bagi pelaku usaha
dalam menyelesaikan sengketa adalah
arbitrase. Alasannya adalah bahwa
arbitrase merupakan penyelesaian yang
efisien karena dilandasi oleh itikad baik, kerjasama
dan tanpa konfrontasi. Hal ini membuat
pemecahan masalah yang bersifat ”
win - win solution”. Berbeda
dengan penyelesaian di pengadilan yang
bersifat “ win - loose” dan juga
berfilosopi pertentangan dan pertikaian.
Saya menyimpulkan bahwa
Arbitrase merupkan sebuah cara penyelesaian suatu masalah atau sengketa yang
terjadi diantara pihak pihak yang ingin maupun akan mengadakan sebuah
perjanjian yang dikhususkan untuk perjanjian di bidang bisnis Oleh sebab itu
saya telah memaparkan beberapa kelebihan maupun kekurangan yang terjadi dalam
sebuah penyelesaian sengketa dengan melalui cara arbitrase sekarang ini.
B.
Saran
Alangkah
baiknya setiap kontrak yang dibuat oleh
pelaku bisnis memuat klausula arbitrase, sehingga
penyelesaian sengketa dapat diselesaikan
dengan cepat, murah dan hubungan bisnis
tetap terjaga atau berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
H.
Lalu Syapruddin, SH. MM. Perkuliahan Arbitrase Dan ADR. 06,13 dan 20 Maret 2013
Huala
Adolf, Arbitrase Komersial Internasional,
Edisi Revisi, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002 Hal 4.
Fuady.,
Munir., S.H., M.H., LL.M., Arbitrase
Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hal. 14
Prof.,
Dr., H., Priyatna Abdurrasyid, S.H.,
Ph.D., D.IAA., Fell. BISS, Arbitration,
Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
Jakarta.
Sumber lainnya :