Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil merupakan kesempatan yang ditunggu tunggu oleh sebagian orang. Setiap tahunnya tak kurang dari 1000 pelamar, padahal yang akan diterima hanya sedikit sekali.
Namun yang perlu anda ketahui bahwa menjadi PNS bukanlah suatu yang membanggakan, karena menjadi PNS merupakan pilihan terahir dalam memilih pekerjaan, Alasannya jadi pegawai negeri hanya bisa sukses jika
disertai dengan membuka usaha lainnya, itu juga usahanya yang bikin dia sukses, bukannya dari menjadi pegawai.
menjadi PNS itu tidak bisa dijadikan jaminan untuk menuju kesuksesan, tapi usaha. Tidak ada kata pegawai sukses, yang ada cuma pengusaha sukses, sampai sampai ada filmnya lhoo "Bosen jadi pegawai"
Tapi yaudahlah, bagi yang mau juga jadi PNS, nih gua kasi tau persyaratannya
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum, meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI); tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI; tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik; tidak pernah diberhentikan dengan hormat.tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum; sehat jasmani; dan bebas narkoba.
2. Persyaratan Khusus, meliputi:
a. batasan usia pelamar:
1) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk pelamar berpendidikan D3; dan
2) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013
(Untuk pelamar berpendidikan S1, batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran).
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal bagi pelamar adalah 2,75 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi di bawah A.
c. memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
d. bersedia membayar ganti rugi ke kas Negara sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) apabila mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak dinyatakan diterima sebagai CPNS BIG; dan
e. pelamar berasal dari:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional;
2) Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang.membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan data akreditasi program studi yang tercantum dalam ijazah atau surat keterangan akreditasi program studi yang bersangkutan dari BAN-PT; atau
3) Sekolah kedinasan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Periode registrasi secara online pada laman http://www.cpns.big.go.id yang akan berlangsung mulai tanggal 26 Agustus s.d. 21 September 2013.
Untuk informasi lebih detail mengenai teknis pendaftaran, jadwal dan tahapan seleksi akan diumumkan kemudian.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai informasi awal penerimaan CPNS BIG tahun 2013. Penerimaan CPNS BIG menganut prinsip keadilan, berbasis kompetensi, dan non-KKN. Seluruh tahapan proses.seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Cibinong, 31 Juli 2013
Tim Seleksi Penerimaan CPNS.BIG th. 2013
ttd
Muhtadi Ganda Sutrisna
http://www.bakosurtanal.go.id/seleksi-penerimaan-cpns-big-tahun-201/
http://www.makelarberita.com
Sumber gambar : korpri.co.id