Hak asasi merupakan kebebasan yang harus di dapatkan oleh setiap orang siapapun itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau Hak Asasi Manusia juga memberikan kebebasan terhadap setiap orang yang ingin mati sekalipun. Pada saat ini dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah “Praktek Eutanasia” yaitu praktek pembunuhan yang dilakukan oleh dokter atas kemauan pasiennya. Praktek ini sendiri masih belum dilegalkan di berbagai negara karena
masih dalam proses perdebatan yang sangat panjang dan mendalam.
Dalam hal adanya kemauan pasien, tentu saja tidak bisa langsung dilakukan karena terdapat banyak sekali pertimbangan yang harus dilakukan oleh pihak pengeksekusi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari jika ada pihak pihak dari keluarga pasien yang tidak menyetujuinya.
Dalam pengertian Hak Asasi Manusia sendiri menimbulkan penafsiran yang beragam sehingga kemungkinan besar terjadi kesalahpahaman dalam mengungkapkan pengertiannya terutama karena munculnya pemikiran pemikiran dan paham paham baru.
Di indonesia sendiri sampai saat ini saya belum menemukan adanya kasus yang menyangkut hal ini. Namun jika memang ada, maka itu termasuk dalam konteks Hak Asasi Manusia yang perlu untuk dipelajari lebih mendalam.
Sumber gambar : paracyndicate.org