Hak Untuk Mati Dan Penegakan HAM


Hak asasi merupakan kebebasan yang harus di dapatkan oleh setiap orang siapapun itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau Hak Asasi Manusia juga memberikan kebebasan terhadap setiap orang yang ingin mati sekalipun. Pada saat ini  dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah “Praktek Eutanasia” yaitu praktek pembunuhan yang dilakukan oleh dokter atas kemauan pasiennya. Praktek ini sendiri masih belum dilegalkan di berbagai negara karena
masih dalam proses perdebatan yang sangat panjang dan mendalam.

Dalam hal adanya kemauan pasien, tentu saja tidak bisa langsung dilakukan karena terdapat banyak sekali pertimbangan yang harus dilakukan oleh pihak pengeksekusi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari jika ada pihak pihak dari keluarga pasien yang tidak menyetujuinya.

Dalam pengertian Hak Asasi Manusia sendiri menimbulkan penafsiran yang beragam sehingga kemungkinan besar terjadi kesalahpahaman dalam mengungkapkan pengertiannya terutama karena munculnya pemikiran pemikiran dan paham paham baru.

Di indonesia sendiri sampai saat ini saya belum menemukan adanya kasus yang menyangkut hal ini. Namun jika memang ada, maka itu termasuk dalam konteks Hak Asasi Manusia yang perlu untuk dipelajari lebih mendalam.

Sumber gambar :  paracyndicate.org
Previous
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah ada disini dengan berkomentar !

Klik aja seikhlasnya